74.424 Pelamar CPPPK Kemenag Dinyatakan Berhak Ikuti Seleksi Kompetensi, Ini Ketentuannya

- Selasa, 14 Maret 2023 | 00:58 WIB
74.424 Pelamar CPPPK Kemenag Dinyatakan Berhak Ikuti Seleksi Kompetensi, Ini Ketentuan Selanjutnya (Photo: Kemenag.go.id)
74.424 Pelamar CPPPK Kemenag Dinyatakan Berhak Ikuti Seleksi Kompetensi, Ini Ketentuan Selanjutnya (Photo: Kemenag.go.id)

HALUANKITA.com - Kementerian Agama akan menggelar Seleksi Kompetensi bagi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun anggaran 2022.

Sekjen Kemenag Nizar Ali mengatakan, seleksi ini akan digelar dari 17 Maret - 9 April 2023. Total ada 74.424 pelamar yang dinyatakan lolos seleksi administrasi.

"Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi, wajib mengikuti Seleksi Kompetensi," jelas Nizar yang juga Ketua Panitia Seleksi di Jakarta, pada Senin 13 Maret 2023 dilansir dari Kemenag.go.id.

Baca Juga: BKN Umumkan Pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK Tenaga Teknis Dimulai 17 Maret 2023

"Mereka akan memperebutkan 49.549 formasi yang tersedia," sambungnya.

Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag Nurudin menambahkan, seleksi akan digelar di Kantor Registrasi dan UPT milik Badan Kepegawaian Negara (BKN).

"Seleksi digelar bertahap sesuai jadwal yang ditetapkan pada 35 titik lokasi", kata Nurdin.

Peserta, lanjut dia, wajib mengikuti ujian sesuai dengan jadwal dan lokasi yang telah ditentukan. Mereka harus hadir paling lambat 90 menit sebelum seleksi dimulai untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan peserta.

Baca Juga: PANRB Rilis Pendaftaran PPPK Guru Tanpa Tes, Berikut Skemanya

"Peserta tidak diperkenankan mengubah jadwal dan lokasi yang telah ditentukan," tandasnya.

Berikut Ketentuan Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Calon PPPK Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2022:

Tata Tertib Peserta

1. Peserta hadir paling lambat 90 menit sebelum seleksi dimulai untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan peserta;

2. Peserta wajib membawa:
a. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli/Surat Keterangan Pengganti KTP asli yang masih berlaku/Kartu Keluarga asli/salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir pejabat yang berwenang; dan
b. Kartu Tanda Peserta Ujian asli yang telah dicetak melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.

3. Peserta wajib mengenakan pakaian rapi dan sopan, kemeja atas berwarna putih polos tanpa corak, celana panjang/rok panjang dengan bahan berwarna hitam (tidak diperkenankan memakai kaus, celana/rok berbahan jeans, dan sandal), sepatu tertutup, menggunakan jilbab berwarna hitam bagi peserta yang berjilbab, dan pita merah putih yang diikatkan di lengan sebelah kiri;

Halaman:

Editor: Pauzan Azima

Sumber: Kemenag.go.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X