HALUANKITA.com - Biro Humas Data dan Informasi (HDI) Kementerian Agama menggelar Workshop Pengelolaan Keterbukaan Informasi Publik. Kemenag memberikan penguatan bagi para Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi.
Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, Nizar Ali mengapresiasi Biro HDI yang telah melaksanakan acara ini dengan harapan akan membawa pengaruh yang besar terkait pelaksanaan keterbukaan informasi publik.
Karena itu, Nizar meminta PPID di lingkungan Kemenag terus meningkatkan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) dalam menjalankan fungsi keterbukaan informasi publik.
Baca Juga: 74.424 Pelamar CPPPK Kemenag Dinyatakan Berhak Ikuti Seleksi Kompetensi, Ini Ketentuannya
“Dalam pelaksanaannya tentu para pengelola harus dibekali dengan pemahaman yang cukup, menguasai regulasi yang ada, sehingga keterbukaan informasi publik dapat berjalan dengan baik," kata Nizar saat membuka Workshop Pengelolaan Keterbukaan Informasi Publik di AONE Hotel Jakarta, pada Selasa, 14 Maret 2023 dilansir dari Kemenag.go.id.
Nizar menjelaskan, sebagai wujud perhatian Kemenag, pihaknya telah menerbitkan dua regulasi yaitu Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 92 Tahun 2019 tentang Pedoman Layanan Informasi Publik Bagi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Agama dan Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Agama dan Keputusan Menteri Agama Nomor 657 Tahun 2021 tentang PPID Kementerian Agama dan Atasan PPID Kementerian Agama.
“Ini sebagai wujud merespon UU nomor 14 tahun tahun 2008, dua KMA itu sebagai payung hukum untuk pelaksanaan keterbukaan informasi publik di Kemenag RI,” kata Nizar.
Baca Juga: Kemkominfo-Kemenag Gelar Literasi Digital Bagi Ribuan Guru Dan Penyuluh Agama
Nizar menjelaskankn semua regulasi harus dijalankan dengan baik untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.
"Kita harus ada progres reportnya terutama layanan ke masyarakat terkait keterbukaan publik. Saya harap Biro HDI agar memberikan sosialisasi dengan baik sesuai tanggung jawab masing-masing dalam melayani masyarakat," tandas Nizar.
Kepala Biro Humas Data dan Informasi Setjen Kemenag Akhmad Fauzin melaporkan bahwa masih banyak Satuan Kerja (Satker) yang kurang peduli terkait amanat UU nomor 14 tahun 2008. Untuk itu, Workshop pengelolaan keterbukaan informasi publik ini dilaksanakan.
Baca Juga: Itjen Kemenag Pantau Implementasi Moderasi Beragama di Kanwil dan PTKN
“Kita harus menjadi komunitas yang taat asas untuk mengaktualisasikan UU keterbukaan informasi publik berjalan dengan baik,” kata Akhmad Fauzin.
Akhmad Fauzin menyampaikan bahwa Workshop ini diikuti oleh 176 orang yang terdiri dari Kemenag pusat, Kanwil Kemenag, PTKN dan Balai Diklat Keagamaan.
"Workshop Keterbukaan Informasi Publik bertujuan untuk meningkatkan kapasitas SDM Pengelola Keterbukaan Informasi Publik," jelasnya.
Artikel Terkait
Ada 20 Peserta Calon Penerima Beasiswa yang akan Dikirim oleh Kemenag ke Universitas Al-Azhar
DWP Kemenag RI Raih Rekor Muri Penyelenggaraan Tes IVA dan Sadanis
Peringati HAB ke 77, 30 Ribu Peserta Lintas Agama Bakal Ikuti Gerak Jalan Kerukunan Kemenag NTB
Ini Daftar 108 Lembaga Pengelola Zakat Tanpa Izin Versi Kemenag
Irjen Kemenag Minta Gaya Pengawasan Baru untuk Mengawal Program Prioritas