HALUANKITA.com - LOTIM: Munculnya usulan dari berbagai pihak, untuk menutup Pondok Pesantren (Ponpes) yang tidak memiliki ijin, sangat diapresiasi dan menjadi atensi khusus.
Menutup sebuah Ponpes yang sudah berjalan, kata Kasi Pendidikan Diniyah (PD) Pondok Pesantren (Ponpes) pada Kementerian Agama (Kemenag) Lombok Timur (Lotim), H. Hasanuddin, S.Ag.MM membutuhkan data dan bukti yang lengkap untuk dijadikan acuan.
"Itu membutuhkan proses yang panjang, sesuai dengan amanah undang-undang," katanya di Ruang kerjanya, Rabu, 24 Maret 2023.
Baca Juga: Sosong Peluang Bisnis, Universitas Hamzanwadi Gelar Sosialisasi Entrepreneurship
Harus pula diingat, kata dia, pada ponpes yang akan ditutup tersebut, ada anak sekolah, masyarakat setempat, dan para orang tua wali murid.
Kalau dilakukan penutupan karena ulah dari oknum Pimpinan Ponpes yang berbuat asusila kepada santrinya, kata dia, tentu akan memunculkan persoalan baru.
Perlu dipikirkan juga, kata Hasanuddin, soal ke mana para santri akan dipindahkan, termasuk protes masyarakat dan para orang tua wali.
Baca Juga: Menpora Dukung Kolaborasi Program Antara Kemenpora dengan KOHATI PB HMI
"Tetapi kalau sudah ada dasar dan bukti, tentu itu adalah kewenangan dari Kemenag sendiri untuk melakukan penutupan terhadap operasional dari ponpes bermasalah tersebut," katanya.
Tindakan pertama yang akan kita lakukan, menurut Hasanuddin, dengan memblokir Education Management Information System (EMIS) ponpesnya.
"Kalau EMIS sudah terblokir, pelan tapi pasti, tentu ponpes tersebut akan mati dengan sendirinya," kata Hasanuddin.***
Artikel Terkait
Bangun Tim Hadapi Liga 3 NTB 2023, Lombok FC Gelar pra-TC di Jawa Barat
Proyek SPAM Senilai 120 Miliar, Atasi Krisis Kekeringan di Lotim Selatan Sepanjang Tahun
KLHK Melepasliarkan Satwa ke Habitatnya, Sebanyak 135.438 Individu
Menpora Dukung Kolaborasi Program Antara Kemenpora dengan KOHATI PB HMI
Sosong Peluang Bisnis, Universitas Hamzanwadi Gelar Sosialisasi Entrepreneurship