Tersandung Penipuan, Selebgram Ajudan Pribadi Diancam Empat Tahun Penjara

- Rabu, 15 Maret 2023 | 11:45 WIB
Ajudan Pribadi (el)
Ajudan Pribadi (el)

HALUANKITA.com - Polisi menangkap Muhammad Akbar atau selebgram pemilik akun @ajudan_pribadi. Akbar ditangkap terkait penipuan hingga Rp 1,3 miliar, pada Selasa 14 Maret 2023.

Hal tersebut dikonfirmasi oleh Kasat Reskrim Polres Metro Jakbar Kompol Andri Kurniawan. Dia mengatakan Akbar ditangkap terkait penipuan dan penggelapan. "Penipuan dan penggelapan," tutur Andri kepada media.

Selebgram Ajudan Pribadi atau Akbar resmi ditetapkan sebagai tersangka. Dia ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan.

Baca Juga: Soroti Persoalan Hukum, Surya Paloh: Seakan-akan Hanya Milik Penguasa

"Terhadap tersangka kita kenakan pasal 378 dan pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana empat tahun penjara." Ungkap Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Syahuddi dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Barat, pada Rabu 15 Maret 2023.

Andri menjelaskan penangkapan selebgram Ajudan Pribadi ini berawal dari adanya laporan warga pada November 2022.

Dia menyebut Akbar diduga melakukan penipuan hingga merugikan korban kurang lebih Rp 1,3 miliar.

Baca Juga: Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Mataram Keluhkan Jadwal Kuliah

"Yang pasti ada laporan awal terjadi November 2022 terkait kerugian Rp 1,3 miliar, dengan kerugian lebih kurang Rp 1,3 miliar," ucapnya.

Andri menyebut Akbar diamankan di Makassar. Saat ini yang bersangkutan masih diperiksa oleh pihak kepolisian.

"Yang bersangkutan adalah selebgram, sementara masih berproses di kita. Kita amankan di Makassar," tutupnya.***

Editor: Eyok El Abrori

Tags

Artikel Terkait

Terkini

'Nyabu' Katanya Bikin Tenaga Kuat, Tapi Bohong!

Kamis, 22 September 2022 | 07:34 WIB
X