HALUANKITA.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar menetapkan tiga oknum calo dalam kasus pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Denpasar kepada warga negara asing (WNA) Suriah dan Ukraina sebagai tersangka.
Tiga tersangka merupakan warga Bali berinisial IWS, IKS, dan NKM, salah satunya diduga adalah staf Kecamatan Denpasar Utara.
Kasi Intel Kejari Denpasar I Putu Suyanatha menjelaskan, penanganan perkara tersebut menemukan bukti permulaan dalam memudahkan penyidikan terhadap tersangka.
Baca Juga: Data APBN Menteri Keuangan: Negara Tak Perlu Ambil Hutang Untuk Bayar Hutang
“Perkembangan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pembuatan dokumen kependudukan bagi Warga Negara Asing atas nama MNZ (WNA SURIAH) dan KR (WNA UKRAINA) berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar Nomor: PRINT-01/N.1.10/Fd. 1/03/2023 tanggal 06 Maret 2023. Di mana Tim Penyidik Kejaksaann Negeri Denpasar telah menemukan bukti permulaan guna dapat menentukan tersangkanya," papar I Putu Suyanatha, pada Rabu, 15 Maret 2023.
Adanya Warga Negara Asing yang memiliki Kartu Tanda Penduduk Indonesia diketahui pada saat Operasi Gabungan Tim Pengawasan Orang Asing Provinsi Bali di GWA Residence Jalan Pulau Galang Gang Ratnasari III No. 5, Pemogan, Denpasar Selatan pada tanggal 15 Februari 2023.
Merasa ada yang janggal dari penemuan di lapangan, Kejaksaan Negeri Denpasar melalui Bidang Intelijen, berdasarkan surat perintah tugas tanggal 16 Februari 2023 langsung melaksanakan Pengumpulan Data dan Bahan Keterangan berkaitan dengan dugaan adanya penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan dokumen Akta Kelahiran, KTP WNI, dan Kartu Keluarga.
Baca Juga: Pakar Hukum Pidana: Kalau Saya Hakimnya, Bharada E Akan Saya Bebaskan!
Adapun modus operasinya yakni, baik Warga Negara Asing Suriah berinisial MNZ maupun Warga Negara Asing Ukraina berinisial KR diketahui berkeinginan membuat KTP agar dapat membeli tanah, properti, dan membuka rekening.
WNA MNZ pada tanggal 19 September 2022 telah menerima KTP, KK dan Akta Lahir atas nama Agung Nizar Santoso.
Sementara WNA KR telah menerima KTP, KK dan Akta Lahir atas nama Alexandre Nur Rudi sekitar akhir Bulan November 2022.
Baca Juga: Jokowi Larang Thrifting, Dirjen Bea Cukai Bertindak
Dalam proses pembuatan KK, KTP dan Akta Kelahiran atas nama AGUNG NIZAR SANTOSO, WNA MNZ menghabiskan biaya sebesar Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah).
Sementara WNA KR dalam mengurus KK, KTP dan Akta Kelahiran atas nama ALEXANDRE NUR HADI menghabiskan biaya sebesar Rp 31.000.000.
Artikel Terkait
25 Oknum Polisi Menghambat Penanganan Perkara Kasus Kematian Brigadir J, Kapolri: Kami Mutasi Semuanya
Hah! Indonesia Menduduki Posisi 2 dalam Kasus Perselingkuhan di Asia? Berikut Sederet Faktanya
Dinas Kesehatan Lombok Timur: 23 Orang Terdeteksi Kasus Cacar Monyet di Indonesia, Lotim Antisipasi Penyebaran
2000 Tersangka Kasus Penyalahgunaan Narkoba di NTB, BNN: Tidak Bisa Dipandang Ringan