HALUANKITA.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur (Lotim), pada Jumat 26 Mei 2023 telah menetapkan bendahara sekretariatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lombok Timur sebagai tersangka tindak pidana korupsi.
Kejari Lotim Efi Laila Kholis, SH. M.H. melalui Kasi Intel kejari Lombok Timur Lalu Mohammad Rosyidi, S.H, M.H menjelaskan, setelah dilakukan ekpose perkara tindak pidana korupsi terkait dugaan penyelewengan pajak anggaran Sekretariat Dewan DPRD Kab.Lombok Timur Tahun 2019 s/d 2020 .
"Hasil pemeriksaan saksi-saksi bahwa telah diperoleh dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan saudara Z sebagai tersangka," jelasnya
Baca Juga: Makkah Siap Sambut Jemaah Haji Indonesia dengan Menyediakan 108 Hotel
Adapun peran tersangka Z kata Rasyidi yaitu selaku bendahara pada Setwan BPRD Kabupaten Lombok Timur telah memotong pajak untuk reses namun tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong dari dana reses tersebut ke Kas Daerah Kab. Lombok Timur akan tetapi sebagian digunakan oleh Z untuk kepentingan pribadinya.
"Total pajak anggaran Reses Anggota DPRD Lotim selama dua tahun tahun yang di potong sebesar Rp. 343.183.818 rupiah," terangnya.
Sebagai mana laporan hasil audit inspektorat nomor 740.04/03.K/IRT/2023 lanjut dia bahwa Z tidak menyetorkan ke khas Daerah namun digunakan untuk kepentingan pribadinya.
Baca Juga: Parpol Disarankan Subsidi Cost Politik Bagi Caleg Muda Potensial
"Z dikenakan pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 8 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana di rubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,"tutupnya.***
Artikel Terkait
Diduga Oknum Pejabat RSUD dr R Soedjono Selong Selingkuh Bersama Staffnya
DPR Berharap NTB Bersih dari Peredaran Narkoba
Ragam Selera di Restoran Indonesia
Parpol Disarankan Subsidi Cost Politik Bagi Caleg Muda Potensial
Makkah Siap Sambut Jemaah Haji Indonesia dengan Menyediakan 108 Hotel